JAKARTA, laksamana.id - Sekretaris RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa tim mereka telah mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.
Pesan mengenai tunjangan Hari Raya tersebut ditujukan kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, tempat mereka biasanya memuat dan membongkar barang.
"Saat ini benar bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak pengurus RT. Namun, penting untuk dicatat bahwa tujuan utamanya adalah kepada para penyedia layanan parkir, yaitu mereka yang memiliki perusahaan dan mengirimkan barang ke tempat ini," ujar Febri ketika ditemui di lokasi pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentang THR tersebut disebutkan besarnya adalah Rp 1 juta per perusahaan.
Meskipun demikian, apabila terdapat suatu perusahaan yang memberikan THR dengan jumlah di bawah Rp 1 juta, hal tersebut masih dapat diterima.
"Mengapa angkanya adalah Rp 1 juta? Itu hanya untuk referensi saja. Faktanya, kami menerima uang sebesar Rp 200.000 dan jugaRp 300.000." demikian kata dia.
Pengajuan THR tersebut dilaksanakan sebagai tanda ganti rugi dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang berada diRW 02, Jembangan Lima.
Karena penduduk RW 02 Jembatan Lima mengalami gangguan akibat kegiatan pengangkutan barang di daerah tersebut.
"Ini sudah sulit bagi warganya untuk kembali ke rumah masing-masing. Seharusnya perusahaan itu memberikan CSR kepada kami. Jalan-jalannya rusak parah, kendaraan mereka bisa lewat tapi kami tidak ada yang protes," jelasnya.
Dana THR yang diberikan oleh berbagai perusahaan tersebut akan dipakai untuk memenuhi keperluan penduduk diRW 02 Jembangan Lima.
"Lebih banyak aktivitas sosial terjadi di tempat ini. Ketika ada kematian, kami menanggapi dan membantu. Bantuan dari dana RT digunakan untuk warga setempat, kemudian dikembalikan lagi kepada kami (para warga)," jelasnya.
Selain itu, Febri menyampaikan permohonan maaf mengenai keributan tersebut. Ia berharap apabila terdapat perusahaan yang tidak sepakat dengan permintaan THR dapat segera melapor kepada pengurus RT.
Namun, menghadapi keributan tersebut, Febri memohon maaf. Ia mendoakan bahwa bila terjadi masalah serupa di masa mendatang, hal itu bisa diselesaikan melalui diskusi langsung bersama pengurus RW 02.
"Sekalipun masih banyak keributan di sekitar kami, kami selaku perwakilanRW ingin menyampaikan permintaan maaf mengenai kekacauan ataupun penafsiran keliru yang telah berlangsung," demikian katanya.
Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga berasal dari pengurus suatu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat menjadi perbincangan luas di media sosial. Isi surat itu adalah memohon THR kepada masyarakat setempat.
Di postingan @jakbarviral, tuntutan THR tersebut dikhususkan bagi para pemilik lahan parkir.
"Dana tersebut akan kami alihkan pula untuk para anggota Linmas dan pengurus RW dalam area kami," seperti tertulis dalam surat yang sama ini ketika dikutip oleh laksamana.id dari postingan Instagram @jakbarviral pada hari Selasa (11/3/2025).
Pada surat itu, jumlah THR yang diminta adalah Rp 1 juta per perusahaan, dan tenggat waktu untuk mengumpulkannya tidak boleh melebihi seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Surat tersebut diketahui tanda tangannya oleh petinggiRW dan sudah dilengkapi dengan kop serta cap dari organisasi RW.
Editor : Pimred Laksamana.id