Laksamana.id | Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau berencana menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), serta kepala sekolah di kabupaten/kota dan provinsi Riau terkait pembatasan siswa yang diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Pembahasan aturan ini dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran 2025.
"Kami akan mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mendiskusikan aturan ini setelah Lebaran nanti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, mewakili Dirlantas Polda Riau, Kombespol Taufiq Lukman Nurhidayat, kepada Awak Media, Senin (10/3/2025).
La Gomo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang sebagian besar melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, langkah ini juga diambil guna mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat ini, hampir setiap rumah di Riau memiliki minimal dua kendaraan, baik motor maupun mobil. Jika anak-anak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah, jumlah kendaraan di jalan saat jam masuk dan pulang sekolah akan meningkat drastis, berpotensi menyebabkan kemacetan," jelasnya.
Selain menerapkan pembatasan, Ditlantas Polda Riau juga berencana meningkatkan penertiban terhadap pengendara, untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat—termasuk memiliki SIM—yang boleh berkendara di jalan raya.
Lebih lanjut, La Gomo menegaskan bahwa keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua."Kami berharap kebijakan ini tidak hanya dijalankan oleh kepolisian, tetapi juga didukung oleh pemerintah daerah, sekolah, dan terutama orang tua yang memiliki peran besar dalam mengawasi anak-anak mereka," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya upaya kepolisian untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga demi keselamatan siswa dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.
"Dengan adanya MoU ini, kami berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akibat anak di bawah umur berkendara bisa berkurang secara signifikan," pungkas La Gomo.***
Editor : Pimred Laksamana.id
