Scroll untuk baca artikel

Guna Penuhi Kegiatan Di Dinas Damkar Di Duga Kepsek Dan Wali Kelas Berjamaah Lakukan Pungutan Liar

Guna Penuhi Kegiatan Di Dinas Damkar Di Duga Kepsek Dan Wali Kelas Berjamaah Lakukan Pungutan Liar
Guna Penuhi Kegiatan Di Dinas Damkar Di Duga Kepsek Dan Wali Kelas Berjamaah Lakukan Pungutan Liar

Laksamana.id |Lampung Selatan - Kepala sekolah TK Darma Wanita Desa bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan Diduga kuat berjamaah melakukan pungutan senilai lima puluh ribu rupiah berdalih untuk bingkisan ke dinas pemadam kebakaran (damkar) dan untuk biaya trasnfot kendaraan.10/03/2025 

Sumber sebut saja gadis (nama samaran) maaf ya bang apaka kalo ke Dinas damkar itu bayar untuk itu apa memang ada biaya adminnya sebesar 50 ya bang.soalnya ini saya di minta bayar senilai 50 ribu oleh pihak sekolah Tk Darma Wanita dengan alasan untuk biaya transfot.ucapnya 

"Wali murid di haruskan bayar sebesar Rp 50 ribu. ya sebagai wali murid kita ngikut namun di hati ini dongkol bang katanya sekolah sudah bebas biaya kok ini masih banyak bayaran yang ini lah yang itulah jadi pusing,".jelasnya 

Sementara itu pihak media mencoba untuk menghubungi pihak dari dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan melalui sambungan WhatsApp.pihak dinas mengatakan sudah saya telpon temi saja di sekolah. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut media langsung mendatangi pihak sekolah,yang pada saat itu di terima langsung oleh kepsek (yet) tk darma wanita dan wali kelas (LD) sendiri. 

Kemudian awak media menanyakan kebenarannya tentang pungutan liar (pungli) di sekolahnya. 

"Saya mengetahui pak soal pungutan itu,namun hanya senilai 30 ribu yang saya tau, uangnya kami pakai untuk sewa mobil dan untuk bingkisan ke Dinas damkar.ucap kepsek. 

Melihat kejanggalan demi kejanggalan itu pihak dari kepala sekolah tk darma wanita desa bangunan dan wali kelas saling lempar bahasa.dugaan pungutan tersebut semakin kuat adanya. 

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendir. 

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.(Syarif).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini