Scroll untuk baca artikel

Kembali Digelar, DJKA Sediakan 7.424 Unit Kuota Motor dan 16.960 Kuota Penumpang untuk Program Motis Angkutan Lebaran 2025

Kembali Digelar, DJKA Sediakan 7.424 Unit Kuota Motor dan 16.960 Kuota Penumpang untuk Program Motis Angkutan Lebaran 2025
Kembali Digelar, DJKA Sediakan 7.424 Unit Kuota Motor dan 16.960 Kuota Penumpang untuk Program Motis Angkutan Lebaran 2025

Laksamana l Jakarta -  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mengadakan Program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api (Motis) untuk Lebaran 2025. Program ini bertujuan memberikan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan gratis bagi pemudik yang biasanya menggunakan sepeda motor.Tahun ini, DJKA menyediakan kuota 7.424 unit sepeda motor dan 16.960 penumpang. Pendaftaran dibuka mulai 8 Maret hingga 7 April 2025 melalui situs nusantara.kemenhub.go.id atau secara langsung di Stasiun Bekasi, Depok Baru, Tangerang, dan Cibinong.

"Program Motis ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, program ini juga meningkatkan keselamatan pemudik," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal pada Minggu 9 Maret 2025.Layanan Motis tahun ini mencakup dua rute utama:

Lintas Utara: Jakarta Gudang – Pasarsenen – Bekasi – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang.Lintas Tengah: Jakarta Gudang – Pasarsenen – Cirebon Prujakan – Kroya – Gombong – Kebumen – Kutoarjo – Lempuyangan.

Setiap unit sepeda motor yang diangkut akan mendapatkan fasilitas dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket infant bagi anak di bawah tiga tahun. Program ini menggunakan skema Public Service Obligation (PSO) sehingga layanan dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat.Persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu pemudik wajib memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku, serta motor berkapasitas di bawah 200 cc.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi DJKA di @ditjenperkeretaapian dan @motis.djka, atau menghubungi Hotline Motis di WhatsApp 0812 9997 2774. (Red).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini