Scroll untuk baca artikel

KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan

KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan
KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan

aksamana.id, JAKARTA -- KPK akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tapi KPK tidak langsung menahan Indra.

Indra dianggap sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, KPK masih menyimpan kerahasiaan tentang identitas enam orang tersangka tersebut.

"Untuk tujuh tersangka yaitu Indra Iskandar sebagai PNS, dan teman-temannya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan bahwa ketujuh tersangka belum ditahan karena menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Setyo.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait peralatan kantor anggota DPR pada anggaran tahun 2020. KPK menduga telah dilakukan manipulasi harga dalam proyek tersebut.

Tercatat, proyek tersebut bernilai Rp 120 miliar. Menurut KPK, kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Saya tidak bisa menerjemahkan teks yang mengandung tanggal 2024 karena itu merupakan tahun di masa depan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini