4. Bahwa pada acara penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara kami menemukan postingan pada media sosial Instagram atas nama "doktersusanti" yang memposting foto-foto kegiatan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera yang sebelumnya juga di-posting di media sosial Instagram atas nama "fa.timbanggalung" (bukti-bukti terlampir).5. Bahwa akibat dari pelaksanaan acara penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menduga bahwa pejabat yang dimaksud dengan sengaja mencoba berupaya dan menggantikannya dengan adat dan budaya etnis lain karena Walikota Pematangsiantar dan Pejabat lainnya sangat mengetahui bahwa Kota Pematangsiantar adalah tanah budaya etnis Simalungun.
6. Bahwa dari pelaksanaan kegiatan Penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara tersebut tamu-tamu undangan dari Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat lainnya yang melihat media sosial "doktersusanti" melihat bahwa adat dan budaya suku yang ditampilkan tersebutlah menjadi tuan rumah dan pemilik tanah leluhur di Kota Pematangsiantar dan bukan etnis Simalungun.7. Bahwa dari pelaksanaan kegiatan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera tersebut kami menduga adanya dampak yang ditampilkan pada media sosial Instagram kepada masyarakat luas yang menganggap bahwa etnis Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi di kota Pematangsiantar.
8. Bahwa akibat dari hal-hal tersebut telah mengakibatkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat etnis Simalungun karena merasa Pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut diatas telah melecehkan, menghina, dan menista etnis Simalungun di tanah leluhurnya sendiri yaitu Kota Pematangsiantar.Berdasarkan point' 1-9 diatas maka untuk menghindari terjadinya konflik sosial baik secara horizontal maupun vertikal ditengah tengah masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun meminta :
a). Menjelaskan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara tersebut.b).Meminta maaf secara adat dan budaya Simalungun atas dugaan pelecehan, penghinaan, dan penistaan kepada etnis Simalungun dengan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang tidak membuat budaya etnis Simalungun.
c). Meminta maaf secara tertulis di media/koran atas dugaan pelecehan, penghinaan dan penistaan kepada etnis Simalungun dengan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang tidak membuat budaya etnis Simalungun.Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menegaskan bila tidak mengindahkan sebagai mana dimaksud pada huruf a,b,dan c selama 3 x 24 jam maka permasalahan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku tentang dugaan pelecehan, penghinaan dan penistaan kepada etnis Simalungun.Surat Somasi tersebut ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun Dr.Sarmedi Purba SpOG dan Sekretaris Jenderal Drs.Lisman Saragih SH.MM.Hilangkan (S.Hadi P.Tambak)
Editor : Pimred Laksamana.id