Scroll untuk baca artikel

Korban KDRT Minta Keadilan, JPU Tuntut Roferry Simanjuntak 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Korban KDRT Minta Keadilan, JPU Tuntut Roferry Simanjuntak 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Korban KDRT Minta Keadilan, JPU Tuntut Roferry Simanjuntak 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sopian Sinaga yang tiba di lokasi kemudian meminta terdakwa melepaskan korban. Ia juga mengingatkan terdakwa yang diketahui merupakan anggota Polri agar mengayomi dan melindungi keluarganya.

Korban akhirnya berhasil dibawa oleh pamannya menuju Gereja GPDI Simpang Sribawono, sementara terdakwa meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian leher dan memar pada lengan kanan. Luka tersebut disebut mengganggu aktivitas sehari-hari korban, termasuk pekerjaannya.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 23 TU.Klinik Takhir/XI/2024 tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani dr. Cici Yuliana Sari, luka yang dialami korban tergolong luka sedang dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dampak perkara ini tidak hanya dirasakan secara fisik. Hasil pemeriksaan psikologi tertanggal 4 November 2025 oleh Widya Resti Gusti Ayu, M.Psi., sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, menunjukkan adanya dampak terhadap kestabilan emosi dan kondisi psikologis korban.

Korban disebut masih membutuhkan penanganan berkelanjutan dari psikolog klinis.

Di hadapan majelis hakim, Selva Yessica Br. Tanggang menyampaikan permohonan agar perkara tersebut diputus dengan seadil-adilnya.

Permohonan korban menjadi bagian dari perjalanan perkara yang kini memasuki tahap tuntutan. JPU menuntut Roferry Simanjuntak dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini masih berproses di pengadilan, dan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini