Laksamana.id | Lampung Timur — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roferry Simanjuntak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang keenam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vernando, S.H., M.M., Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut uraian JPU dalam persidangan, perkara bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban, Selva Yessica Br. Tanggang. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan belanja kebutuhan dapur senilai Rp250.000.
Setelah pertengkaran, terdakwa meninggalkan rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali dalam kondisi yang disebut JPU dalam keadaan mabuk.
Sesampainya di rumah, terdakwa disebut menendang lemari hingga rusak dan mengeluarkan ancaman sambil mengisi peluru ke pistol miliknya.
Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah sembari menghubungi pamannya, Sopian Sinaga, untuk meminta pertolongan.
Namun, menurut tuntutan JPU, terdakwa kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban disebut dicekik pada bagian leher, bajunya dirobek, serta dipukul berulang kali pada bagian lengan kanan.
Korban kemudian berusaha melarikan diri menuju jalan raya. Namun, terdakwa mengejar dan kembali menangkap korban di halaman SD Negeri 2 Sribawono.
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut kembali mencekik korban sembari mengacungkan pistol dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Sopian Sinaga yang tiba di lokasi kemudian meminta terdakwa melepaskan korban. Ia juga mengingatkan terdakwa yang diketahui merupakan anggota Polri agar mengayomi dan melindungi keluarganya.
Korban akhirnya berhasil dibawa oleh pamannya menuju Gereja GPDI Simpang Sribawono, sementara terdakwa meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian leher dan memar pada lengan kanan. Luka tersebut disebut mengganggu aktivitas sehari-hari korban, termasuk pekerjaannya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 23 TU.Klinik Takhir/XI/2024 tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani dr. Cici Yuliana Sari, luka yang dialami korban tergolong luka sedang dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dampak perkara ini tidak hanya dirasakan secara fisik. Hasil pemeriksaan psikologi tertanggal 4 November 2025 oleh Widya Resti Gusti Ayu, M.Psi., sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, menunjukkan adanya dampak terhadap kestabilan emosi dan kondisi psikologis korban.
Korban disebut masih membutuhkan penanganan berkelanjutan dari psikolog klinis.
Di hadapan majelis hakim, Selva Yessica Br. Tanggang menyampaikan permohonan agar perkara tersebut diputus dengan seadil-adilnya.
Permohonan korban menjadi bagian dari perjalanan perkara yang kini memasuki tahap tuntutan. JPU menuntut Roferry Simanjuntak dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini masih berproses di pengadilan, dan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id