Laksamana.id | Lampung Timur — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roferry Simanjuntak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang keenam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vernando, S.H., M.M., Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut uraian JPU dalam persidangan, perkara bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban, Selva Yessica Br. Tanggang. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan belanja kebutuhan dapur senilai Rp250.000.
Setelah pertengkaran, terdakwa meninggalkan rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali dalam kondisi yang disebut JPU dalam keadaan mabuk.
Sesampainya di rumah, terdakwa disebut menendang lemari hingga rusak dan mengeluarkan ancaman sambil mengisi peluru ke pistol miliknya.Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah sembari menghubungi pamannya, Sopian Sinaga, untuk meminta pertolongan.
Namun, menurut tuntutan JPU, terdakwa kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban disebut dicekik pada bagian leher, bajunya dirobek, serta dipukul berulang kali pada bagian lengan kanan.
Korban kemudian berusaha melarikan diri menuju jalan raya. Namun, terdakwa mengejar dan kembali menangkap korban di halaman SD Negeri 2 Sribawono.
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut kembali mencekik korban sembari mengacungkan pistol dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Editor : Pimred Laksamana.id
