"Jangan bangga karena sudah lulus UKW Madya. Justru setelah dinyatakan kompeten, tanggung jawab sebagai wartawan semakin besar," ujar Nizwar.
Menurut Nizwar, predikat kompeten harus dibuktikan melalui kualitas karya jurnalistik dan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Wartawan dituntut menghasilkan informasi yang akurat, faktual, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mengingatkan wartawan untuk terus meningkatkan kemampuan di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
"Setelah lulus UKW bukan berarti selesai belajar. Wartawan harus terus meningkatkan kemampuan, menjaga etika, dan menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik," katanya.
UKW menjadi salah satu sarana untuk mengukur kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Materi pengujian mencakup pemahaman prinsip jurnalistik dan kode etik, teknik peliputan, penulisan berita, hingga tanggung jawab wartawan terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.Berakhirnya UKW Madya di Lampung Timur diharapkan menjadi momentum bagi wartawan untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas karya jurnalistik, serta menjaga marwah profesi pers di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan perkembangan media digital. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id
