Scroll untuk baca artikel

ARUN dan Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Pemko Solok Usai Temuan Pelanggaran THM

ARUN dan Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Pemko Solok Usai Temuan Pelanggaran THM
ARUN dan Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Pemko Solok Usai Temuan Pelanggaran THM

Belum selesai menjadi perhatian publik, Polres Solok Kota kembali melakukan razia pada Jumat (11/9) dini hari. Kali ini, operasi menyasar peredaran minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Hasilnya, aparat menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, kedai tuak hingga cafe karaoke. Polisi mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter minuman tradisional jenis tuak.

Rangkaian operasi tersebut mendapat perhatian dari DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumbar. Organisasi ini meminta agar penertiban tidak berhenti sebatas operasi sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua DPW ARUN Sumbar, Mevrizal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Solok melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.

“ARUN Sumbar meminta pengawasan tidak berhenti pada operasi sesaat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap izin usaha, jam operasional, aktivitas sebenarnya di lokasi, serta peredaran minuman beralkohol.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini