Scroll untuk baca artikel

Kepala Disdikpora Mengaku Swakelola, Namun Tercium Pengondisian Satu Konsultan Borong Banyak Proyek

Kepala Disdikpora Mengaku Swakelola, Namun Tercium Pengondisian Satu Konsultan Borong Banyak Proyek
Kepala Disdikpora Mengaku Swakelola, Namun Tercium Pengondisian Satu Konsultan Borong Banyak Proyek

Salah satu warga yang enggan disebut namanya (K) saat di lokasi pekerjaan revitalisasi salah satu SD Negeri di Kecamatan Mlonggo, kepada awak media mengatakan, "Saya menemukan beberapa kejanggalan, tidak dilakukan pengawasan di lapangan secara ketat, bagaimana nanti ketika membuat laporan, apakah nanti kepala sekolah hanya menyetujui volume pekerjaan yang tidak sesuai realisasi," ujarnya.

Ia menambahkan, "Justru karena dikerjakan sendiri, pengawasan harusnya dua kali lebih ketat, jangan sampai ada kerugian Negara. Swakelola itu uang rakyat, sebagai masyarakat saya punya hak untuk mengawasi, walapun di papan proyek ada tertulis program revitalisasi ini dalam pendampingan Kejaksaan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Sekolah di SD tersebut, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Maaf saya ada acara pelepasan kepala sekolah lama pak, dan sampai saat ini saya belum dapat pelimpahan tugas revit dari kepala sekolah lama," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Choirur Rofiq selaku Humas DPP LPM-PEGAS menjelaskan, "Secara aturan, swakelola seharusnya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Perangkat Daerah atau kelompok masyarakat pelaksana. Kehadiran konsultan pengawas (pihak ketiga) biasanya hanya bersifat membantu teknis, bukan mendikte atau mengondisikan proyek demi keuntungan pihak tertentu. Kalau terbukti konsultan pengawas ada pengondisian, bagi bagi jatah, bisa-bisa terjadi mark up anggaran, mutu pekerjaan bisa dikorbankan, dan pada akhirnya akan ada laporan fiktif, kasihan kepala sekolah selaku penerima anggaran," jelas Choirur Rofiq.

"Ada dasar hukumnya, yakni Perpres 12/2021 tentang PBJ, Swakelola Tipe 1,2,3 harus diawasi secara independen. Pengawas tidak boleh ada benturan kepentingan. UU 1/2023 KUHP Pasal 415 tentang Gratifikasi & pemerasan dalam jabatan dan UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Tipikor. Sehingga kepala sekolah harus hati hati jangan sampai ada kerugian negara dari mark up atau anggaran fiktif," pungkasnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini