Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Proses permintaan keterangan oleh Inspektorat merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal dan belum merupakan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Perkembangan lebih lanjut akan diberitahukan setelah terdapat informasi resmi dari pihak yang berwenang.(****) Editor : Pimred Laksamana.idAtas Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Inspektorat Akan Segera Lakukan Permintaan Keterangan kepada Mantan Pj Peratin
