Ketua DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang akan segera mendengarkan laporan tersebut.
Baca juga: Bupati Ela Pasang Target Paripurna! RSUD KH Ahmad Hanafiah Jalani Ujian Penentu Akreditasi LAM-KPRS
Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujar Bambang, pada Senin, 23 Juli 2026.
Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat atas laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Pj Peratin Pekon Marga Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Editor : Pimred Laksamana.id
