Scroll untuk baca artikel

Bupati Ela Tegas: DBHCHT Hak Petani, Tak Boleh Lagi Terlambat Cair!

Bupati Ela Tegas: DBHCHT Hak Petani, Tak Boleh Lagi Terlambat Cair!
Bupati Ela Tegas: DBHCHT Hak Petani, Tak Boleh Lagi Terlambat Cair!

Laksamana.id | Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan hak para petani yang harus disalurkan tepat waktu. Penegasan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lampung Timur di Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Rabu (8/7/2026).

Kunjungan itu menjadi momentum bagi Bupati untuk menyerap aspirasi petani sekaligus memastikan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap sektor pertanian tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (KPTPHP) Kabupaten Lampung Timur, Tri Wibowo, Camat Purbolinggo, serta unsur Forkopimcam Purbolinggo.

Saat berdialog dengan pengurus dan anggota APTI, Bupati Ela menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan petani, termasuk perlindungan melalui jaminan kesehatan. Ia juga memerintahkan pendataan jumlah petani tembakau di Desa Tambah Luhur sebagai dasar penyusunan program dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

"Saya minta didata berapa jumlah petani tembakau yang ada di Desa Tambah Luhur. Data ini penting agar pemerintah dapat menyusun program yang tepat sasaran, termasuk terkait perlindungan dan kesejahteraan petani," ujar Bupati.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini