Laksamana.id | Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan hak para petani yang harus disalurkan tepat waktu. Penegasan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lampung Timur di Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan itu menjadi momentum bagi Bupati untuk menyerap aspirasi petani sekaligus memastikan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap sektor pertanian tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (KPTPHP) Kabupaten Lampung Timur, Tri Wibowo, Camat Purbolinggo, serta unsur Forkopimcam Purbolinggo.
Saat berdialog dengan pengurus dan anggota APTI, Bupati Ela menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan petani, termasuk perlindungan melalui jaminan kesehatan. Ia juga memerintahkan pendataan jumlah petani tembakau di Desa Tambah Luhur sebagai dasar penyusunan program dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
"Saya minta didata berapa jumlah petani tembakau yang ada di Desa Tambah Luhur. Data ini penting agar pemerintah dapat menyusun program yang tepat sasaran, termasuk terkait perlindungan dan kesejahteraan petani," ujar Bupati.
Di hadapan Bupati, Ketua APTI Lampung Timur, Susanto, mengungkapkan keluhan petani terkait lambatnya penyaluran DBHCHT. Menurutnya, dana tersebut selama ini justru cair setelah masa kebutuhan utama petani terlewati.
"Yang kami harapkan dari dana DBHCHT adalah penyalurannya tepat waktu. Tahun-tahun sebelumnya dana baru turun sekitar bulan September, padahal kebutuhan petani sudah dimulai sejak April untuk persiapan musim tanam pada bulan Mei, Juni, dan Juli," kata Susanto.
Merespons aspirasi tersebut, Bupati Ela langsung menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBHCHT tidak boleh terus terjadi. Ia meminta persoalan itu segera dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur agar mekanisme pencairan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil petani.
"DBHCHT adalah hak para petani tembakau. Saya minta agar hal ini dikoordinasikan dengan BPKAD sehingga penyalurannya bisa tepat waktu. Selain itu, dalam proses rembuk atau pembahasan pengalokasian dana, APTI juga harus dilibatkan agar penyalurannya sesuai dengan kebutuhan para petani," tegasnya.
Usai berdialog, Bupati bersama rombongan meninjau tempat pengolahan daun tembakau milik petani dan melihat secara langsung proses pascapanen. Ia juga turun ke lahan pertanian untuk memastikan kondisi tanaman tembakau yang saat ini sedang dibudidayakan.
Melalui kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, mendengar langsung aspirasi petani, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani tembakau. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id