Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, informasi tersebut membuat sebagian penggarap lahan merasa khawatir saat beraktivitas di kawasan hutan.
Baca juga: Mutasi Besar Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Enam Kapolres Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Kalau memang ada aturan resmi mengenai PSDH, kami berharap dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar warga.
Meski lokasi yang disebut warga berada di wilayah Desa Sukamulya, Kepala Desa Sri menegaskan dirinya belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Atas kondisi itu, warga berharap Dinas Kehutanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sekaligus melakukan penelusuran agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Media Kejar Fakta.co
