Laksamana.id || Lampung Utara -
Dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) terhadap sejumlah penggarap lahan di kawasan yang dikenal sebagai Kawasan Gendot, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, terus Menjadi perhatian warga .
Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Sri, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut meski lokasi yang dimaksud berada di wilayah desanya.
"Saya tidak mengetahui adanya persoalan dugaan pungutan itu," ujar Sri saat dikonfirmasi KejarFakta.co, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sejumlah warga mengaku resah atas adanya permintaan pembayaran sebesar Rp300 ribu per hektare yang disebut berkaitan dengan PSDH. Warga juga mengaku mendengar adanya surat panggilan yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Namun, hingga kini KejarFakta.co belum dapat memverifikasi keaslian maupun dasar hukum dokumen yang dimaksud.
Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, informasi tersebut membuat sebagian penggarap lahan merasa khawatir saat beraktivitas di kawasan hutan.
Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Kalau memang ada aturan resmi mengenai PSDH, kami berharap dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar warga.
Meski lokasi yang disebut warga berada di wilayah Desa Sukamulya, Kepala Desa Sri menegaskan dirinya belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Atas kondisi itu, warga berharap Dinas Kehutanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sekaligus melakukan penelusuran agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, dalam informasi yang diterima KejarFakta.co, dugaan pungutan tersebut dikaitkan dengan Ketua Gapoktan Karya Baru berinisial W.B. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.
KejarFakta.co beserta Team Media juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Saka Ard)
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Media Kejar Fakta.co