Laksamana.id | Lampung Selatan – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 17 kasus narkotika, menangkap 24 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang haram dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis keluar-masuk barang dan distribusi narkotika lintas daerah. Dalam kurun waktu empat bulan, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka.Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Editor : Pimred Laksamana.id
