Laksamana.id | Lampung Selatan – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 17 kasus narkotika, menangkap 24 tersangka, serta menyita berbagai jenis barang haram dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis keluar-masuk barang dan distribusi narkotika lintas daerah. Dalam kurun waktu empat bulan, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Kapolda menjelaskan para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Sebagian jaringan juga memanfaatkan jasa pengiriman dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," tegas Helfi.
Ia juga memastikan jajaran Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," tandasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Lampung terus memperketat pengawasan di jalur-jalur strategis, khususnya kawasan Bakauheni, guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masa depan bangsa. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id