Laksamana.id | Bitung – Kepolisian Resor Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan dengan cara membakar korban hingga mengalami luka bakar serius. Terduga pelaku berinisial JM berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tertanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial AT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan pabrik yang berada di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Terduga pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar sebelum membakarnya, sehingga menyebabkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Informasi yang dihimpun penyidik mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang menjabat sebagai Kepala Keamanan (Security) di lokasi tempat mereka bekerja.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban, satu botol berisi bahan bakar jenis Pertalite, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, korban maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar AKP Ahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan serta menghindari tindakan kekerasan.
"Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan korban dan konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tambahnya.
Saat ini Satreskrim Polres Bitung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut.
Keberhasilan Polres Bitung mengamankan pelaku dalam waktu singkat menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum demi tegaknya keadilan. (R Saleh)
Editor : Pimred Laksamana.id