Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3.750.000.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka, serta melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*) Editor : Pimred Laksamana.id
