Laksamana.id | Lampung Timur – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan petani di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit di area perkebunan Desa Mekar Karya.
Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di perkebunan kelapa sawit milik pelapor, Habib Trihamzah, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial TO (18), warga Desa Sumberrejo, mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lokasi yang sama sebanyak lima kali.
"Pelaku mengambil buah sawit dengan cara memanjat pohon dan memetik buah menggunakan egrek.
Setelah terkumpul, hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak pembeli buah sawit," terang Kapolsek.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB bahwa ada seorang pria yang diamankan warga karena kedapatan mencuri buah sawit milik orang lain.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi, satu bilah egrek, dua lembar karung plastik warna putih, satu bilah golok, serta sembilan janjang buah kelapa sawit berikut brondolannya dengan berat sekitar 250 kilogram.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3.750.000.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka, serta melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id