Laksamana.id | Lampung Selatan – Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda. Polisi tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian, tetapi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan hingga mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” kata IPTU Sulyadi.Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.
Editor : Pimred Laksamana.id
