Laksamana.id, Bengkulu -- Usaha pembakaran cangkang sawit ini merupakan kegiatan usaha yang memproduksi cangkang sawit menjadi arang cangkang sawit. Usaha ini telah memiliki badan hukum yang sah yaitu PT. Benua Langit Persada berdasarkan Akta Notaris Lydia Arman, SH.M.Kn Nomor 31 tanggal 3 Oktober 2023 yang telah diubah berdasarkan Akta Notaris Nomor 101 Tanggal 23 Juli 2025 dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0074693.AH.01.01.TAHUN 2023 Tanggal 4 Oktober 2023 dan telah diubah. Untuk perizinan, PT Benua Langit Persada telah memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1010230085862 tanggal 10 Oktober 2023. Sehingga status badan hukum usaha dan perizinan usaha sudah kami lengkapi. Dengan demikian untuk aspek dugaan usaha illegal gugur dan terbantahkan.
Usaha pembakaran cangkang sawit PT Benua Langit Persada ini telah beroperasi sejak Tahun 2024 di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, selama menjalankan Usaha pembakaran cangkang sawit ini sejak awal sampai dengan saat ini kami tidak pernah menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas usaha pembakaran cangkang ini.
Dalam menjalankan usaha pembakaran cangkang sawit ini kami menyerap tenaga kerja dari lingkungan lokal tempat usaha yaitu Desa Jenggalu dan desa lain di sekitar tempat usaha beroperasi. Ada beberapa dari karyawan yang merupakan warga asli Desa Jenggalu tempat usaha beroperasi. Hal ini kami lakukan dalam rangka memanfaatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat ekonomis bagi lingkungan tempat usaha berjalan, yaitu memberikan lapangan kerja.
Mengenai asap dan debu, kami memilih lokasi usaha pembakaran cangkang ini dengan mempertimbangkan:
Lokasi usaha berada dalam area kebun sawit, sehingga asap dan debu dapat diminimalisir.
Lokasi usaha di kelilingi oleh kebun sawit, kiri dan kanan serta depan dan belakang area lokasi usaha merupakan kebun sawit sehingga dampak asap dan debu hanya terlokalisir di area produksi pembakaran cangkang.Lokasi usaha berada jauh dari lokasi pemukiman warga Desa Jenggalu dengan jarak 1 KM dari pemukiman penduduk, sehingga asap dan debu tidak sampai ke lokasi pemukiman penduduk.
Sehingga usaha pembakaran ini tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar Desa Jenggalu.
Jodi Hermansyah, merupakan warga Desa Jenggalu yang juga bekerja sebagai karyawan di usaha pembakaran cangkang ini memiliki rumah tempat tinggal yang dekat dari tempat usaha pembakaran ini (sekitar 1 KM) tidak merasa terganggu dengan adanya usaha pembakaran cangkang ini karena asap dan debu dari usaha pembakaran cangkang ini tidak sampai ke perumahan warga, disamping jauh dari pemukiman penduduk juga di kelilingi oleh kebun sawit, sehingga asap dan debu hanya ada di sekitar lokasi usaha pembakaran cangkang ini.
Sehingga adanya narasi berita yang menyatakan keluhan warga sesak napas dan iritasi mata perlu dibuktikan secara ilmiah melalui riset dan penelitian laboratorium yang berkompeten. Narasi ini tidak berdasarkan data dan bukti yang valid, jika tidak berdasarkan bukti dan data yang valid maka narasi ini hanya bersifat provokatif yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalis.(Red).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim