Scroll untuk baca artikel

Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan

Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan
Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan

Laksamana.id || Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang sebelumnya terdaftar atas nama enam anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung 23 Januari 2026.

Pencabutan ini diumumkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah pencabutan HGU diambil setelah adanya temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode 2015, 2019, dan 2022, yang menunjukkan bahwa sertifikat HGU tersebut diterbitkan di atas tanah yang merupakan aset negara, tepatnya milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Menurut Menteri Nusron, HGU yang dicabut mencakup enam perusahaan dalam satu grup, yaitu:

•PT CPB

•PT GPA

•PT ILCM

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini