Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan

Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan
Pemerintah Mencabut HGU Puluhan Ribu Ha ,Sugar Group Companies di Lampung: Aset Negara Kembali ke Kemhan

Laksamana.id || Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang sebelumnya terdaftar atas nama enam anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung 23 Januari 2026.

Pencabutan ini diumumkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah pencabutan HGU diambil setelah adanya temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode 2015, 2019, dan 2022, yang menunjukkan bahwa sertifikat HGU tersebut diterbitkan di atas tanah yang merupakan aset negara, tepatnya milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Menurut Menteri Nusron, HGU yang dicabut mencakup enam perusahaan dalam satu grup, yaitu:

•PT CPB

•PT GPA

•PT ILCM

•PT ILM

•PT MKS

•PT SIL

Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik TNI AU telah dibatalkan dan tidak lagi berlaku. Selanjutnya, lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk dikelola kembali melalui mekanisme pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan/TNI AU.

Total aset tanah yang terlibat diperkirakan bernilai sekitar Rp14,5 triliun, yang selama ini digunakan untuk usaha tebu dan berdirinya fasilitas industri gula di Lampung.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan HGU, proses hukum terhadap kemungkinan pelanggaran pidana korupsi dalam penerbitan HGU tersebut kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyelidikan ini mencakup seluruh proses penerbitan hingga terbitnya HGU atas lahan milik negara tersebut.

Keputusan mencabut HGU merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan kedaulatan dan penataan aset negara dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus memastikan pengelolaan lahan strategis dilakukan oleh institusi yang memiliki hak dan kewenangan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.(*****)

Editor : Yanto