Scroll untuk baca artikel

Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas

Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas
Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas

Dugaan Penggelapan Sistematis

Pernyataan tersebut sontak memancing amarah Hendra selaku Penerima Kuasa yang mendapatkan kuasa dari H Masrul yang turut didampingi awak media Jasri l R Z dan M.Wisnu Sudarsono,ST

Mereka menilai, sikap BPN Kampar yang menahan proses validasi padahal warkah tersedia, merupakan indikasi kuat adanya upaya penggelapan aset secara terstruktur yang melibatkan lintas instansi, mulai dari BPN Kampar, BPN Pekanbaru, hingga Kanwil BPN Riau.

"Kita sangat kecewa dengan jawaban BPN Kampar. Ini bukti nyata dugaan permainan kotor. Warkah ada, tapi ditahan. Validasi tidak diproses. Hak kami dipermainkan," ucap Hendra dengan nada tinggi usai pertemuan.

Sebagai informasi, SHM 782 seluas 49,6 Ha tersebut tercatat atas nama RM. Tobari yang telah dijual secara sah kepada H. Masrul.

Legalitas kepemilikan diperkuat dengan terbitnya dua Akta Jual Beli (AJB) bernomor 04 dan 05 yang dibuat oleh Notaris Erlita dan Indra Purnama.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini