Scroll untuk baca artikel

Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas

Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas
Dugaan "Sarang Mafia" di Tubuh BPN Riau: Warkah Ada Tapi Ditahan, Wisnu sudarsno S.T Minta Menteri ATR dan BPN RI Segera Usut Tuntas

Dalam pertemuan yang digelar di aula kantor BPN Kampar, Jl. Letnan Boyak No. 18, Bangkinang, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si., yang didampingi Kasubsi Tata Usaha, Hendra, tampak tidak mampu memberikan solusi konkret.

Alih-alih memproses hak warga, Andi Dermawan justru terkesan "buang badan". Ia menyatakan ketidak mampuannya mengambil keputusan terkait lahan strategis yang terletak di kawasan Arifin Ahmad tersebut.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus didiskusikan kepada Kanwil Provinsi dan BPN Kota Pekanbaru, karena mereka turut bertanggung jawab dalam hal ini," ujar Andi di hadapan Hendra selaku Penerima Kuasa dari H Masrul dan team media.

Pernyataan yang lebih mengejutkan keluar dari mulut Andi saat dicecar mengenai keberadaan Warkah (dokumen riwayat tanah) SHM 782. Ia mengakui dokumen tersebut aman tidak hilang dan tidak rusak, namun menolak memberikannya.

"Warkah tidak hilang atau rusak, melainkan kami tidak dapat memberikannya," tegas Andi tanpa merinci dasar hukum penahanannya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini