Scroll untuk baca artikel

Jejak Dana BOS di SMA Negeri 2 Ulubelu: Rumput Liar Mengungkap Dugaan Kelalaian

Jejak Dana BOS di SMA Negeri 2 Ulubelu: Rumput Liar Mengungkap Dugaan Kelalaian
Jejak Dana BOS di SMA Negeri 2 Ulubelu: Rumput Liar Mengungkap Dugaan Kelalaian

Jika dugaan penyimpangan Dana BOS terbukti, maka kepala sekolah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS Reguler

PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan anggaran negara, apabila ditemukan unsur korupsi, manipulasi laporan, atau mark-up pembiayaan

Editor : Yanto
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini