Jika dugaan penyimpangan Dana BOS terbukti, maka kepala sekolah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS Reguler
PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanKetentuan pidana terkait penyalahgunaan anggaran negara, apabila ditemukan unsur korupsi, manipulasi laporan, atau mark-up pembiayaan
Editor : YantoSumber : Tim buru berita