Laksamana.id || Lampung Barat -
Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin membesar. Di Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 131 peratin menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan siap turun ke jalan, bahkan bergerak ke Jakarta jika pemerintah pusat bersikeras memberlakukan aturan yang disebut sebagai kebijakan sepihak yang membebani desa.
Penolakan ini bukan isapan jempol. Sikap tegas itu diambil setelah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Rapat Nasional daring pada 29 November 2025 yang diikuti lebih dari 1.000 peserta se-Indonesia. Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan resmi Nomor 1118/SRT/DPP–APDESI/XI/2025 dengan tema tegas:“APDESI Tolak PMK 81: Realisasikan atau Turun ke Jalan.”
APDESI Menyebut PMK 81/2025 Sebagai Kebijakan Tidak Waras
Dalam keputusan pusat, APDESI menyatakan PMK 81/2025 adalah kebijakan prematur, sembrono, dan tidak memikirkan kondisi desa di lapangan. Syarat baru berupa pembentukan dan pengaktifan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II dinilai memaksa dan tanpa masa adaptasi.
Editor : YantoSumber : Subarkat