laksamana.id || Sapeken —
Sejumlah warga di Kecamatan Sapeken mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di lingkungan Polsek Sapeken. Kasus ini muncul saat beberapa warga hendak membuat SKCK sebagai kelengkapan persyaratan menjadi relawan MBG.
Menurut keterangan warga, petugas pembantu berinisial Ahmad diduga sempat meminta biaya sebesar Rp100.000 agar SKCK dapat selesai dengan cepat tanpa melalui proses pengisian formulir pendaftaran. Sementara itu, jika warga mengikuti prosedur resmi dan mengisi formulir, biaya yang diminta sebesar Rp50.000.Warga yang telah membuat SKCK tersebut mengaku keberatan karena merasa dipaksa membayar lebih dari tarif resmi. “Petugas bilang kalau mau cepat selesai dan tidak perlu isi formulir, bayarnya seratus ribu. Kalau ikut prosedur biasa lima puluh ribu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik seperti ini dinilai telah melanggar ketentuan peraturan resmi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan SKCK ditetapkan secara nasional sebesar Rp30.000 dan memiliki standar yang tidak dapat diubah oleh petugas di lapangan. Pemungutan biaya di luar ketentuan tersebut termasuk tindakan ilegal.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar pelayanan masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Editor : YantoSumber : Dahliana/ M Idrus/ Musdalifah