Scroll untuk baca artikel

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kegiatan ditutup dengan pesan moral agar seluruh pihak tetap menjaga integritas, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

( S.Ard)

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini