Scroll untuk baca artikel

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H menyoroti bahwa kasus narkotika di wilayah tersebut masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Besarnya jumlah barang bukti yang telah incracht menjadi indikator bahwa peredaran gelap narkotika masih terus terjadi.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meminimalisir tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan imbauan Presiden RI yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, S.H menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh stakeholder yang terus mendukung proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran dan dukungan seluruh pihak. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat dalam menangani berbagai perkara pidana di Way Kanan,” ungkapnya.

Ia juga memohon maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kekurangan, sambil berharap kegiatan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat dan memperkokoh komitmen pemberantasan kejahatan.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini