Laksamana.id || Way Kanan Lampung—
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht), pada Rabu (19/11/2025), bertempat di halaman kantor Kejari Way Kanan. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Way Kanan. (19/11/2025)
Dalam sambutannya, Kasi Pemulihan Aset menyampaikan bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai amanat hukum, merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, dengan rincian:
1. 9 perkara narkotika, total barang bukti seberat 0,4 gram
2. 9 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)3. 1 perkara KAMNEGTIBUM
4. 1 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran, maupun cara lain yang memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Editor : Yanto