Laksamana.id | Bandar Lampung —
Gelombang desakan publik atas kematian tragis Harimau Sumatera bernama Bakas di Lembah Hijau, Lampung, terus meluas. Kali ini, Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) resmi melayangkan surat bernomor 047/JKEL/Lampung/XI/2025 kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, berisi permohonan audit investigatif menyeluruh terhadap BKSDA Bengkulu–Lampung, Balai TNBBS, serta pencabutan izin titip satwa di Lembah Hijau. (11/11/2025)
Surat yang ditandatangani Ir. Almuhery Ali Paksi, Koordinator JKEL, menegaskan bahwa kematian Harimau Bakas bukan insiden tunggal, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola konservasi nasional, khususnya di wilayah Lampung dan Bengkulu.
“Kami mendesak agar kinerja Kepala Balai TNBBS dan Kepala BKSDA Bengkulu–Lampung diperiksa secara menyeluruh, termasuk pertanggung jawaban atas kebijakan yang menyebabkan konflik satwa hingga kematian Harimau Sumatera di bawah pengawasan mereka. Lembah Hijau juga harus segera dicabut izin penitipan satwanya, karena telah gagal menjamin keselamatan satwa dilindungi,” tegas Almuhery.
Dukungan penuh terhadap langkah JKEL juga datang dari Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS. Ia menilai kematian satwa dilindungi di bawah pengawasan lembaga resmi negara merupakan indikasi kuat kelalaian struktural dan moral.“Negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar satu harimau mati — ini tentang sistem yang rusak! Jangan ada yang berlindung di balik label ‘konservasi’ untuk menutupi kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mujizat.
Editor : YantoSumber : GERMASI