Laksamana.id | Lampung -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah Eks Gubernur Lampung Ard alias Arinal Djunaidi di jalan sultan agung, sepang jaya, kedaton, Bandar Lampung, (3/9)

Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, (4/9/2025).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di kesempatan itu merincikan hasil penyitaan membuat publik nyaris stroke, mendengar penjelasan Aspidsus
Baca juga: Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di Yayasan Yatim Kemanggisan Ditangkap Polsek Palmerah

Menurut Armen Wijaya, hasil penyitaan itu dari kediaman Ard Eks Gubernur Lampung senilai Rp38.5 miliar ,” katanya.

Adapun rinciannya sebagai berikut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
* 7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.Baca juga: Kasal Kunjungi Kapal Selam Oyashio- Class dan Kapal Fregat Mogami-Class di Yokosuka Jepang
* 645 gram logam mulia nilai Rp1,29 miliar.
Editor : Yanto