Laksamana.id | Lampung -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah Eks Gubernur Lampung Ard alias Arinal Djunaidi di jalan sultan agung, sepang jaya, kedaton, Bandar Lampung, (3/9)
Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, (4/9/2025).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di kesempatan itu merincikan hasil penyitaan membuat publik nyaris stroke, mendengar penjelasan Aspidsus
Menurut Armen Wijaya, hasil penyitaan itu dari kediaman Ard Eks Gubernur Lampung senilai Rp38.5 miliar ,” katanya.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
* 7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.* 645 gram logam mulia nilai Rp1,29 miliar.
Editor : Yanto