Laksamana.id | Lampung -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah Eks Gubernur Lampung Ard alias Arinal Djunaidi di jalan sultan agung, sepang jaya, kedaton, Bandar Lampung, (3/9)
Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, (4/9/2025).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di kesempatan itu merincikan hasil penyitaan membuat publik nyaris stroke, mendengar penjelasan Aspidsus
Baca juga: Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo: Langkah Nyata Mencegah Bullying dan Body Shaming Sejak Dini
Menurut Armen Wijaya, hasil penyitaan itu dari kediaman Ard Eks Gubernur Lampung senilai Rp38.5 miliar ,” katanya.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
* 7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.Baca juga: Sekda Lampung Timur Klarifikasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Penjelasannya
* 645 gram logam mulia nilai Rp1,29 miliar.
Editor : Yanto
