"17+8 Tuntutan Rakyat" Viral, Desak Pemerintah Segera Bertindak

17 8 Tuntutan Rakyat" Viral, Desak Pemerintah Segera Bertindak
17 8 Tuntutan Rakyat" Viral, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Laksamana.id - Jakarta, 1 September 2025 – Sebuah poster berjudul “17 8 Tuntutan Rakyat” tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dokumen tersebut berisi 25 poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR, terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek serta 8 tuntutan jangka panjang.

Poster “17 8 Tuntutan Rakyat” muncul sebagai rangkuman dari lebih dari 200 aspirasi publik. Isinya menyoroti persoalan mendesak mulai dari praktik kekerasan aparat, penanganan demonstrasi, hingga reformasi struktural lembaga negara.

Rangkaian tuntutan ini disusun oleh sejumlah figur publik, di antaranya Jerome Polin, Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi Da Lopez, dan Andhyta Firselly Utami. Mereka menghimpun suara masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok pekerja.

  • 17 tuntutan jangka pendek diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
  • 8 tuntutan jangka panjang diberi waktu penyelesaian sampai 31 Agustus 2026.

Unggahan ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial, menjadi bahan diskusi publik dan juga memicu perdebatan di ruang digital mengenai langkah yang harus diambil pemerintah.

Lahirnya tuntutan rakyat ini tidak terlepas dari gelombang protes besar pada Agustus 2025. Aksi massa dipicu oleh berbagai kebijakan pemerintah, kontroversi tunjangan DPR, kenaikan pajak, serta insiden kekerasan aparat yang menimbulkan korban jiwa.

Tuntutan jangka pendek mencakup penghentian kriminalisasi terhadap demonstran, penarikan militer dari urusan sipil, serta pembentukan Tim Investigasi Independen atas kasus kekerasan aparat.

Tuntutan jangka panjang menekankan reformasi struktural, antara lain audit dan perbaikan sistem DPR, revisi kebijakan pajak, pemisahan peran militer dari keamanan sipil, serta penguatan lembaga hak asasi manusia.

"17 8 Tuntutan Rakyat" menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik politik yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Dengan adanya tenggat waktu jelas, tuntutan ini menekan pemerintah dan DPR untuk memberikan respons konkret terhadap berbagai persoalan demokrasi, hak asasi manusia, serta tata kelola negara. (red/rudi)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini