“Kalau ini dibiarkan, tahun depan kami bisa bayar dobel. Kapolres Bitung harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Baca juga: Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai
Puboksa juga mengingatkan, keterlambatan penerbitan surat pajak bisa berujung masalah hukum di lapangan.
“Bisa saja nanti kami kena tilang saat sweeping, padahal pajak sudah dibayar. Ini permainan yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia menegaskan sudah mengantongi bukti transfer pembayaran dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Desakan pun dilontarkan agar Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut segera bertindak.
“Petugas ini digaji negara, tapi masih mengambil uang rakyat. Ini ngeri sekali,” tukasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bitung maupun Samsat Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Editor : Yanto