Laksamana.id | Lampung Utara -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara bersama tim penyidik tetapkan tersangka Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit Tahun anggaran 2022 Selasa (29-07-2025).pukul 20:00 Wib.
Selain AF, Kejari juga menahan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan terlibat dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik.AF yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan tangan diborgol, berseragam ASN, dan rompi tahanan berwarna orane. Ia bersama rekannya tersangka ID langsung digiring menuju mobil tahanan.
Pekerjaan Tak Sesuai RAB, Subkontrak Tanpa Tender, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara terdiri dari: Rehabilitasi Ruang ICU, Rehabilitasi Ruang Kebidanan, Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam.
Ketiganya memiliki total nilai anggaran sebesar Rp2.398.538.000, yang bersumber dari APBD Tahun 2022.
Editor : Yanto