Scroll untuk baca artikel

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan
Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan.(RED)

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini