Scroll untuk baca artikel

Diduga Langgar Teknis, Proyek Saluran Air Dikerjakan Tanpa Pengeringan

Diduga Langgar Teknis, Proyek Saluran Air Dikerjakan Tanpa Pengeringan
Diduga Langgar Teknis, Proyek Saluran Air Dikerjakan Tanpa Pengeringan

Laksamana.id | Banyuwangi - Tim InvestigasiMabes.com menemukan dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran air PW 7 KA yang berlokasi di Desa Laban Asem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp197.617.000, dengan pelaksana CV KING ALFARIZY dan masa kerja selama 90 hari kalender.

Hasil pantauan langsung tim investigasi pada Minggu (6/7) menunjukkan bahwa pekerjaan pondasi pasangan batu kali dilakukan dalam kondisi tergenang air, tanpa upaya pengeringan area kerja. Batu kali dipasang langsung di dasar saluran yang basah, dan masih dialiri air aktif.

Pekerjaan seperti itu secara teknis dinilai sangat tidak layak dan melanggar prinsip konstruksi dasar, karena pondasi yang dikerjakan di tengah genangan air akan menyebabkan adukan semen gagal mengikat kuat. Akibatnya, struktur menjadi rapuh dan mudah rusak, yang berujung pada pemborosan anggaran.

Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya sistem pengendalian air seperti saluran by-pass sementara, tanggul pengarah, atau pompa penyedot air yang biasanya wajib disiapkan saat memasuki tahap pekerjaan pondasi di lokasi berair.

Yang menjadi sorotan utama adalah tidak tampaknya peran aktif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawal mutu pelaksanaan pekerjaan. Sebagai pihak yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, PPK seharusnya melakukan pengawasan ketat di lapangan dan mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan teknis.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini