Laksamana.id | Maluku -
Tambang galian C atau yang sekarang dikenal sebagai pertambangan batuan Merujuk pada kegiatan penambangan bahan-bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Aktivitas penambangan ilegal batuan diduga milik oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (AL) antara lain: tanah liat, tanah urug, kerikil galian dan diduga kuat tanpa mengantongi IUP yang berlokasi di areal perkebunan milik rakyat di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, tengah menjadi sorotan pupblik.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39 “Prajurit TNI dilarang keras melakukan kegiatan bisnis, baik secara individu maupun institusi” yang disertai sanksi disiplin hingga penghentian tidak dengan hormat pelanggarannya.Pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi oknum anggota TNI karena keterlibatan dalam perekrutan bisnis dapat mengganggu fokus dan kinerja prajurit dalam menjalankan tugas utama sebagai alat pertahanan negara serta berpotensi menciptakan konflik kepentingan dimana keputusan dan tindakan TNI dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis semata dan mengabaikan kepentingan nasional.
Editor : Pimred Laksamana.id