Padahal sangat jelas
Besaran dana BOS yang diterima sekolah Satap dihitung berdasarkan jumlah total siswa (SD dan SMP) di sekolah tersebut, bukan per jenjang.
Tujuan utama dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS, serta memastikan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung kegiatan pendidikan di seluruh sekolah dalam naungan sekolah induk.
Ponirin selaku angota invertigasi LSM BPPKRI akan segera melaporkan pengunaan dana Bos sekolah satu atap ,SMPN Satap 2 Pagar Dewa ke Inspektorat Liwa Lampung Barat yang di duga ada permainan dalam pengolahan dana Bos (Mark,Up).Tindakan yang Diharapkan
Editor :