Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Laksamana.id | Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap dua residivis pencurian sepeda motor yang sebelumnya beraksi di kebun jagung milik korban, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menyatakan, "Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri, dan dari tangan mereka kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kunci T."

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dekat kebun jagung miliknya.

Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan motornya dalam kondisi tidak terkunci. Sekembalinya ke lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya sudah hilang.

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 6.500.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk diproses lebih lanjut. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh IPTU Suyitno, melakukan penyelidikan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini