Scroll untuk baca artikel

Kerugian capai ratusan juta rupiah, Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Proyek DPT Way Ngison Pesisir Barat

Kerugian capai ratusan juta rupiah, Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Proyek DPT Way Ngison Pesisir Barat
Kerugian capai ratusan juta rupiah, Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Proyek DPT Way Ngison Pesisir Barat

Laksamana.id | Lampung Barat-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat.

Tersangka berinisial AKH, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak,Selasa(3 Juni 2025)

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081.

“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yg cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar ferdy Andrian Kasi intel kejari Lampung Barat, Selasa (3/6).

Modus: Kurangi Spesifikasi, Maksimalkan Keuntungan Pribadi

Dalam laporan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, serta volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.

Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison.

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini