Senada dengan itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut.,MM menyampaikan bahwa tidak ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan untuk aktivitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut.
“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan. Aktivitas di sana jelas tanpa izin,” tegas Sastra.
Ironisnya, saat tim gabungan melakukan verifikasi lapangan, excavator yang dimaksud telah berpindah lokasi. Informasi terbaru menyebutkan alat berat tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di wilayah Sumatera Selatan, diduga kuat untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Ridwan Maulana, C.PL., CDRA selaku pendiri GERMASI, mengecam keras kejadian ini.“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tanpa kompromi,” tegas Ridwan.
Editor : Pimred Laksamana.id