Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki diminta tanggap dengan memanggil dan memeriksa para oknum yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara dimaksud sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-IM tim) Editor : Pimred Laksamana.idDana Posyandu Integritas Desa Namtabung Tahun Anggaran 2023 Diduga Dilahap Oknum Pemdes
| 269 klik
Berita Terkait