Laksamana.id
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap Posyandu serta Peraturan Menteri Desa, PTT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa memungkinkan Dana Desa digunakan untuk percepatan pencapaian SDGs desa termasuk yang terkait dengan pencegahan stunting dan peningkatan kualitas hidup yang dapat mendukung kegiatan Posyandu.
Tahun 2023, Anggaran Posyandu Integritas Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku telah di cairkan kurang lebih Rp.300.000.000, berdasarkan pernyataan Sekretaris Desa Namtabung dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada, Selasa 23/04/2024, bertempat di Balai Desa Tun Eras Namtabung.
Data yang dikantongi media ini dari berbagai sumber, akhirnya tim bergerak melakukan investigasi langsung di Desa Namtabung, Jumat 2/5/2025 sekitar pukul 17.00 wit pada lokasi pembangunan Posyandu Integritas tersebut dan mendapati bahwa mulai dari Fondasi Gedung Posyandu itu belum di bangun juga, kemudian tim menemukan beberapa material lokal seperti batu dan kayu di lokasi dimaksud.
Selanjutnya, pada saat tim ini melanjutkan penelusuran dan mewawancarai salah satu anggota BPD Desa Namtabung yang enggan menyebutkan namanya sekitar pukul 19.00 wit, ia (angota BPD red-) menyampaikan bahwa "benar anggaran pembangunan posyandu integritas tahun 2023 itu sudah di cairkan 100% namun pembangunannya sampai detik ini tidak berjalan dan kami juga dari pihak BPD sudah pernah menanyakan hal tersebut serta meminta laporannya dari Pemdes, tetapi tidak direspon", tutur anggota BPD itu dengan raut wajah yang penuh kekecewaan.
ia (BPD red-) juga menambakan bahwa, "terkait ketidaktaransparansi dan ketidakjelasan anggaran tersebut maka pihaknya menyikapai dan membuat laporan tertulis kepada berbagai pihak yang punya kewenangan baik DPRD yakni komisi yang membidangi Pemerintahan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas BPMD Tanimbar, namun hingga detik ini tidak ada respon terkait perihal dimaksud, maka pihaknya bertanya-tanya ada apa gerangan...?".
Dirinya juga menyampaikan kepada tim media ini saat diwawancarai bahwa; "Sekretaris Desa Namtabung juga menyampaikan terkait pemberitaan awal tim media ini sangat ringan, ia (Sekdes-red) meremehkan dan tidak takut sedikitpun", tutur oknum BPD tersebut kepada media ini.
Sunguh luar biasa betapa hebatnya sang Sekretaris Desa Namtabung itu sehingga menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat serta patut diduga ia memiliki bekingan orang kuat alias ORDAL (Orang Dalam) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga membuat Sang Sekdes merasa memiliki tameng yang kuat alias kebal hukum.
Ironisnya, tim media ini sudah beberapa kali menghubungi pihak Pemerintah Desa Namtabung diantaranya, Kepala Desa Namtabung, Sekretaris Desa Namtabung bahkan juga salah satu sumber yang notabene adalah "Supplier" saudara AL, nahasnya jawaban mereka bervariasi dan tidak jelas terkait pertanyaan tim ini bahwa dimanaka Anggaran/Dana tersebut mengendap...?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait Penyalahgunaan Dana Desa, juga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari sanksi atministratif seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga sanksi pidana seperti hukuman penjara/denda. Adapun itu, Penyalahgunaan Dana Desa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, penyelewengan, pemalsuan dokumen, penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya, dan penyalahgunaan wewenang.
Olehnya itu, dimintakan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, agar memanggil instansi terkait yang punya kewenangan seperti; Inspektorat Daerah, Dinas BPMD Tanimbar serta menghadirkan Camat Selaru agar di presur dan ditelusuri perihal anggaran dimaksud, juga menindak tegas para oknum Pemdes Namtabung dan para pihak yang diduga turut terlibat dalam permainan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki diminta tanggap dengan memanggil dan memeriksa para oknum yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara dimaksud sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-IM tim)
Editor : Pimred Laksamana.id